Selasa, 15 September 2020

Jam Perdagangan


Sehubungan dengan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00031/BEI/03-2020 perihal Perubahan Waktu Perdagangan atas Transaksi Bursa, maka Bursa melakukan penyesuaian jam perdagangan efek menjadi sebagai berikut:

Perdagangan Efek di Pasar Reguler, Pasar Tunai dan Pasar Negosiasi dilakukan selama jam perdagangan setiap Hari Bursa dengan berpedoman pada waktu JATS.

Jam Perdagangan Pasar Reguler

Hari

Sesi I

Sesi II

Senin – Jumat

Pukul 09:00:00 s/d 11:30:00

Pukul 13:30:00 s/d 14:49:59

 

Jam Perdagangan Pasar Tunai

Hari

Sesi I

Senin – Jumat

Pukul 09:00:00 s/d 11:30:00

 

Jam Perdagangan Pasar Negosiasi

Hari

Sesi I

Sesi II

Senin – Jumat

Pukul 09:00:00 s/d 11:30:00

Pukul 13:30:00 s/d 15:15:00

Untuk Pasar Reguler menggunakan sesi Pra-pembukaan, Pra-penutupan, dan Pasca Penutupan yang dilakukan setiap Hari Bursa dengan jadwal sebagai berikut


Sumber : https://www.idx.co.id/investor/jam-perdagangan/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Gunakanlah kata yang sopan